Terkadang kita menemukan nama tempat di google maps dimana menggunakan nama orang. Apakah itu diperbolehkan? Berikut yang mungkin nama tersebut diperbolehkan:
- Dokter/bidan
- Tokoh agama
- Notaris/pengacara
- Lain2
Terkadang kita menemukan nama tempat di google maps dimana menggunakan nama orang. Apakah itu diperbolehkan? Berikut yang mungkin nama tersebut diperbolehkan:
Untuk notaris biasanya ditambahkan nama ‘Kantor Notaris . . . , SH, M.Kn’ dan untuk pengacara biasa ditambahkan dengan nama ‘Kantor Advokat . . ., SH’. Selain itu jika berupa toko, warung makan atau kost maka harus ditambahkan dengan nama ‘Toko Blablabla’, ‘Warung Makan Ibu Tiyem’ atau ‘Kost Putri Ibu Siyem’ dan jangan pakai nama orang saja karena bisa dianggap sebagai spam atau tempat pribadi.
Nama orang yang bisa tidak diperbolehkan sebagai nama tempat jika biasanya muncul dengan kategori hotel, rumah pondokan/rumah kaca, cafe, rumah seni atau lainnya dimana terdapat foto selfie, kegiatan pribadi atau bersifat pribadi lainnya.
Halo @Irfan_dPriyanto ,
Terima kasih sudah berbagi dengan kami, namun apa yang kamu sampaikan disini tidak terdengan seperti suatu ide melainkan masukkan dan akan dipindahkan kedalam topik label How-tos.
Selama para pemilik usaha menetapkan nama listing mereka secara sah, maka tidak akan ada masalah untuk menambahkannya pada Google Maps.
Untuk informasi lebih lanjut seputar kentuan konten Google Maps saya rekomendasikan membaca artikel ini.
Oke, terima kasih mbak Angie atas masukannya.